بارك الله فيكم يا أستاذنا
Kami ingin bertanya tentang hadist Nabi صلى الله عليه وسلام
yang berbunyi :
أنا زعيم ببيت في ربض الجنة لمن ترك المراء وإن كان محقا
وببيت في وسط الجنة لمن ترك الكذب وإن كان مازخا
.....
pada penggalan kedua, yakni "meninggalkan dusta meskipun bercanda"
Pertama,
apakah foto editing dan gambar yang diedit (jadi lucu tapi palsu, dan memang tujuannya untuk bercanda) yang ahir ahir ini marak di jejaring dan media sosial, termasuk "dusta dalam bercanda"
yang disebutkan dalam hadist tersebut?
Kedua,
Terkadang foto tersebut menyangkut tokoh dan pribadi tertentu, yang tentu saja bisa merusak nama baik ataupun kehormatan nya, bagaimana kami menyikapi hal tersebut,
mohon jawaban dan nasehat Ustadzuna,
شكرا و جزاك الله خيرا
JAWAB:
Hukum gambar.
Fatwa Lajnaah daaimah.
Hukum gambar makhluk hidup adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, baik hal tersebut untuk profesi maupun tidak, baik berupa gambar pahatan, lukisan dengan pena, kamera atau alat-alat yang lain.
Baik hal tersebut untuk kenang-kenangan atau yang lain, sebagaiaman disebutkan dalam hadist.
عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ » .
Rasulullah bersabda,” sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari qiyamah adalah orang-orang yang menggambar”.(Hr. Bukhari).
Hadist tersebut penharamannya bersifat umum, yang berlaku untuk sekedar kenang-kenangan ataupun yang lainnya.Sedangkan gambar yang diperbolehkan adalah ketika untuk keperluan yang sifatnya dharurat (kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa digantikan yang lain, misal untuk KTP, SIM dll).
Dalam fatwa yang lain dijelaskan,
“menggambar makhluk yang memiliki ruh haram kumumnya secara mutlak, kecuali untuk kebutuhan yang dharurat, semisal paspor dll. Dan menjual alat gambar kepada orang yang akan menggambar yang haram, haram pula. Sedangkan jika menjualnya kepada orang yang akan menggunakan untuk menggambar yang dibolehkan, untuk dharurat atau makhluk selain bernyawa mubah dan boleh.
Syekh sholih fauzan mengatakan,”diharamkan (pula) mengoleksi gambar-gambar atau foto-foto tersebut (bukan sebagai pelaku / orang yang menggambarnya)…”.
Kesimpulan:
Bahwa hukum menggambar atau menggunakannya tidak dibolehkan, kecuali untuk kepentingan yang sifatnya dharurah, semisal kartu KTP, SIM, PASPOR dll.
Allahualm bishowab.
---
Fatwa syekh shalih munajjid.
Bolehkan membuat gambar fiktif, semisal orang yang memiliki sayap dll?...
Hal tersebut tidak diperbolehkan, didasarkan pada riwayat dari Aisyah, bahwa beliau berkata,”Rasulullah suatu ketika tiba dari sebuah safar, dimana aku telah menutup pintuku dengan kain yang ada gambar kuda bersayap, lantas beliau memerintahkanku untuk melepaskannya”.(Hr. Muslim).
.hadist ini sebagai dasar haramnya membuat gambar yang bernyawa, meskipun bersifat fiktif yang tidak ada kenyataanya, karena memang dalam kehidupan tidak ada kuda yang bersayap.
Kesimpulan.
tidak boleh menggambar makhluk yang bernyawa baik yang bersifat nyata ataupun tidak / fiktif, dengan berbagai tujuan.
Hukumnya akan bertambah haram jika ada unsur melecehakan dan menghina sesama saudara semuslim.
Sebab Rasulullah bersabda, yang maknanya,”orang muslim itu adalah orang yang orang muslim lainnya selamat dari kejahatan lisan dan tangannya”.(HR. AL-bukhari).
Allahualmnishowab.
Dijawab oleh Ustadz Mustofa Ahmada, Lc (Staf Pengajar Ponpes Bin Baz Yogyakarta).

new everquest: titanium edition - iTanium-arts
BalasHapusNew Year's Eve is coming ford escape titanium 2021 back titanium damascus knives for this winter at Tournaments in Tournaments ford fusion hybrid titanium are starting titanium jewelry for piercings today, with titanium earrings the event at The Star Gold Coast and Tournaments