PERTANYAAN:
Mau tanya ustadz, jika kita mendengar ayat2 sajdah dibacakan, kita diperintahkan untuk sujud.
1. Dalilnya seperti apa?
2. Apakah harus menghadap kiblat, dan bacaan apa yg dibaca ketika sujud?
3. Jika sedang bepergian, misalkan dalam kendaraan dan kita membaca al-Quran, lalu terbaca ayat sajdah, bagaimana cara bersujudnya?
شكرًا جزاكم الله خيرًا



JAWAB:
1. Dalil disunahkan seseorang yang mendengar ayat sajdah untuk ikut sujud.
“diriwayatkan bahwa amirulmukminin, Umar bin khattab suatu ketika beliau berkhutbah dihari jumat diatas mimbar, kemudian beliau membaca al-quran dan melewati ayat sajdah, lantas beliau turun dan sujud dan orang-orangpun ikut sujud. Dikesempatan jumat yang lain, hal terulang kembali, hanya saja beliau tidak melakukan sujud tilawah, kemudian beliau berkata,”seseungguhnya Allah tidak mewajibkan untuk sujud tilawah, kecuali kita menginginkan (untuk sujud tilawah)”.(Hr. Al-Bukhari).

Hadist tersebut juga merupakan dalil bahwa hukum sujud tilawah adalah sunah, tidak wajib.

Untuk orang yang mendengarkan ayat sajdah, disunahkan untuk sujud dengan syarat orang yang membacanya juga sujud, jika pembacanya tidak sujud maka pendengarnyapun tidak disunahkan untuk sujud hal ini sebagaimana fatwa Syekh Bin baz.

Jika kita mendengarkan ayat-ayat al-quran melalui kaset-kaset atau secara langsung, dan melalui ayat sjdah apakah disunahkan untuk sujud?..
Jawab :
Tidak disyariatkan orang yang mendengarkan ayat sajdah dibacakan untuk sujud, kecuali pembacanya juga sujud, hal tersebut didasarkan pada riwayat dimana suatu ketika zaid bin stabit membacakan al-quran untuk Rasulullah surat An-nejm, beliau tidak sujud, maka Rasulullahpun juga tidak sujud”.
Hal ini diperkuat dengan hadist umar diatas.

2. Fatwa lajnaah daaimah.
Ulama berbeda pendapat tetang syarat sujud tilawah apakah harus suci dan mengahadap kearah kiblat atau tidak?
Dan pendapat yang kuat adalah tidak disayaratkan untuk sujud tilawah harus dalam keadaan suci dan menghadap kearah kiblat. Karena ulama yang berpendapat, harus suci dan menghadap kearah kiblat

Dijawab oleh Ustadz Mustofa Ahmada, Lc (Staf Pengajar Ponpes Bin Baz Yogyakarta).
PERTANYAAN:
بارك الله فيكم يا أستاذنا

Kami ingin bertanya tentang hadist Nabi صلى الله عليه وسلام
yang berbunyi :

أنا زعيم ببيت في ربض الجنة لمن ترك المراء وإن كان محقا

وببيت في وسط الجنة لمن ترك الكذب وإن كان مازخا
.....
pada penggalan kedua, yakni "meninggalkan dusta meskipun bercanda"

Pertama,
apakah foto editing dan gambar yang diedit (jadi lucu tapi palsu, dan memang tujuannya untuk bercanda) yang ahir ahir ini marak di jejaring dan media sosial, termasuk "dusta dalam bercanda"
yang disebutkan dalam hadist tersebut?




Kedua,
Terkadang foto tersebut menyangkut tokoh dan pribadi tertentu, yang tentu saja bisa merusak nama baik ataupun kehormatan nya, bagaimana kami menyikapi hal tersebut,
mohon jawaban dan nasehat Ustadzuna,

شكرا و جزاك الله خيرا


JAWAB:

Hukum gambar.

Fatwa Lajnaah daaimah.
Hukum gambar makhluk hidup adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, baik hal tersebut untuk profesi maupun tidak, baik berupa gambar pahatan, lukisan dengan pena, kamera atau alat-alat yang lain.
Baik hal tersebut untuk kenang-kenangan atau yang lain, sebagaiaman disebutkan dalam hadist.

عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ » .
Rasulullah bersabda,” sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari qiyamah adalah orang-orang yang menggambar”.(Hr. Bukhari).

Hadist tersebut penharamannya bersifat umum, yang berlaku untuk sekedar kenang-kenangan ataupun yang lainnya.Sedangkan gambar yang diperbolehkan adalah ketika untuk keperluan yang sifatnya dharurat (kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa digantikan yang lain, misal untuk KTP, SIM dll).

Dalam fatwa yang lain dijelaskan,
“menggambar makhluk yang memiliki ruh haram kumumnya secara mutlak, kecuali untuk kebutuhan yang dharurat, semisal paspor dll. Dan menjual alat gambar kepada orang yang akan menggambar yang haram, haram pula. Sedangkan jika menjualnya kepada orang yang akan menggunakan untuk menggambar yang dibolehkan, untuk dharurat atau makhluk selain bernyawa mubah dan boleh.

Syekh sholih fauzan mengatakan,”diharamkan (pula) mengoleksi gambar-gambar atau foto-foto tersebut (bukan sebagai pelaku / orang yang menggambarnya)…”.

Kesimpulan:
Bahwa hukum menggambar atau menggunakannya tidak dibolehkan, kecuali untuk kepentingan yang sifatnya dharurah, semisal kartu KTP, SIM, PASPOR dll.
Allahualm bishowab.

---

Fatwa syekh shalih munajjid.
Bolehkan membuat gambar fiktif, semisal orang yang memiliki sayap dll?...

Hal tersebut tidak diperbolehkan, didasarkan pada riwayat dari Aisyah, bahwa beliau berkata,”Rasulullah suatu ketika tiba dari sebuah safar, dimana aku telah menutup pintuku dengan kain yang ada gambar kuda bersayap, lantas beliau memerintahkanku untuk melepaskannya”.(Hr. Muslim).

.hadist ini sebagai dasar haramnya membuat gambar yang bernyawa, meskipun bersifat fiktif yang tidak ada kenyataanya, karena memang dalam kehidupan tidak ada kuda yang bersayap.

Kesimpulan.
tidak boleh menggambar makhluk yang bernyawa baik yang bersifat nyata ataupun tidak / fiktif, dengan berbagai tujuan.

Hukumnya akan bertambah haram jika ada unsur melecehakan dan menghina sesama saudara semuslim.

Sebab Rasulullah bersabda, yang maknanya,”orang muslim itu adalah orang yang orang muslim lainnya selamat dari kejahatan lisan dan tangannya”.(HR. AL-bukhari).

Allahualmnishowab.

Dijawab oleh Ustadz Mustofa Ahmada, Lc (Staf Pengajar Ponpes Bin Baz Yogyakarta).
PERTANYAAN:
Bismillah... ustadz...sy pernah dengar kl kotoran cicak itu najis..
apa benar& sisi pendalilanya gmn?
 Jazakallahukhoirankatsiro



+